30 Blok Pertambangan Rakyat di Kuansing Segera Berizin, Ini Penjelasan Plt Gubernur Riau

Prov. Riau Senin, 19 Januari 2026 - 14:11 WIB
30 Blok Pertambangan Rakyat di Kuansing Segera Berizin, Ini Penjelasan Plt Gubernur Riau

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto didampingi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat menjelaskan IPR di Kabupaten Kuansing

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau menegaskan keseriusannya dalam menuntaskan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Hal menjawab pertanyaan publik yang selama ini prosesnya dinilai berjalan lamban. 

Komitmen itu ditegaskan langsung oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto usai rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda dan pemerintah daerah. Ia mengatakan, pembahasan IPR telah berlangsung sejak tahun lalu dan tidak hanya berhenti pada wacana. 

"Sangat serius (tuntaskan IPR). Tadi sudah kita bentuk tim Pokja (kelompok kerja). Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar," tegas SF Hariyanto di Kantor Gubernur, Senin (19/1/2026).

SF Hariyanto menerangkan, pembentukan Pokja tersebut menjadi langkah konkret untuk mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan terkoordinasi. 

Pokja ini juga akan menjadi penghubung antara pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Riau dalam pembaruan data serta progres penerbitan izin.

"Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan," terangnya.

Dalam kesempatan itu, SF Hariyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing. salah satunya di Kecamatan Singingi. Pendataan teknis akan mulai dilakukan dalam waktu dekat bersama koperasi dan kelompok masyarakat.

"Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, skema IPR ini tidak membuka ruang bagi perusahaan swasta, melainkan secara tegas diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat, bukan dikuasai pemodal besar.

"Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok," tegasnya lagi.

Terkait manfaat bagi daerah, SF Hariyanto menyampaikan bahwa kehadiran IPR akan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah sekaligus pemulihan lingkungan. Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan dialokasikan kembali untuk perbaikan kawasan bekas tambang yang selama ini rusak akibat aktivitas ilegal.

"Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau," jelasnya.

Meski belum menetapkan tanggal pasti penyelesaian seluruh proses, SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menargetkan percepatan maksimal.

"Segera mungkin," singkatnya.

SF Hariyanto menambahkan, bahwa komitmen ini bukan sekadar janji, melainkan langkah nyata yang mulai dijalankan pada awal tahun ini.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi tersebut, unsur Forkopimda juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan IPR tidak menyimpang dari tujuan awal. 

Disisi lain, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, tertib dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal.

"Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal dan berkelanjutan," katanya.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.